Kejari tetapkan pembina rumah BUMN PLN Kepahiang tersangka
KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG - Dimomen peringatan hari anti korupsi se-dunia, Kejaksan Negeri Kabupaten Kepahiang menetapkan Ketua pembina rumah BUMN PLN Kepahiang sebagai tersangka tindak pidana khusus.
Dalam Pres Rilis yang digelar pada 09 Desember 2024 bersama awak media. Kejari Kepahiang menetapkan A-P, sebagai Tersangka dugaan korupsi CSR BUMN PLN, A-P diketahui sebagai pembina, sekaligus ketua rumah BUMN PLN Kepahiang.
Dalam penjelasannya, Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Febrianto Ali Akbar didampingi Kasi Intel Nanda Hardika menerangkan, dugaan korupsi yang dilakukan berupa kegiatan fiktif hinga melakukan pemotongan honor. Dugaan korupsi mencapai Rp300 juta, dengan tahun anggaran 2023.
"A-P ini adalah selaku ketua pengelola rumah BUMN yang menerima dana suport CSR dalam pelaksanaannya dikelola fiktif dan tak dapat dipertanggungjawabkan," jelas Kasi Pidsus Febrianto Ali Akbar.
Modus lainnya, salah satu penerima bantuan CSR Rumah BUMN, dinyatakan hanya ada nama UMKM saja tanpa ada aktivitasnya. Unit usaha UMKM yang dimaksud, bergerak dalam pengelolaan kopi.
Dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Rumah BUMN ini sendiri, Kejari sempat melakukan penyegelan terhadap Kantor Rumah BUMN Kepahiang yang menjadi binaan PT. PLN (Persero) Kepahiang tersebut.
"Sejumlah barang yang terindikasi terkait dalam perkara ini sempat diamankan, untuk kepentingan penyidikan dan saat ini A-P sudah dilakukan penahanan 20 hari kedepan, dilapas kelas dua Rejang Lebong," terang Kasi Pidsus Kejari Kepahiang. (aa)
Post a Comment
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE. Sebelum memberikan komentar silahkan follow
Kepahiang News terlebih dahulu.