Kades Dan Bendahara Desa Suro Bali Kepahiang Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Desa

 

Kenakan baju oren, Kades dan Bendahara desa Suro Bali ditetapkan tersangka korupsi DD

KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG - Lama bergulir di meja penyidik, akhirnya Satreskrim Polres Kepahiang menetapkan Kepala Desa Suro Bali Kecamatan Ujan Mas, KD bersama Bendahara desa, DA sebagai tersangka. 


Penetapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 tersebut, disampaikan langsung secara resmi oleh Kasat Reskrim AKP. Sujud Alif Yulamlan, SIK dalam keterangan resmi, Selasa 17 Desember 2024 petang. 


"Kita tetapkan Kades dan bendahara Desa Suro Bali sebagai tersangka dalam kasus ini," terang Kasat Reskrim. 


Dua tersangka dugaan korupsi Dana Desa Suro Bali, juga ditampilkan penyidik di hadapan awak media. Kedua tersangka mengenakan kaos oranye dan penutup kepala.  Keduanya untuk sementara langsung menjalani masa penahanan di sel Polres Kepahiang. 


Penetapan tersangka ini sendiri, setelah penyidik mendapatkan audit dari Inspektorat Kabupaten Kepahiang. Dari hasil audit kerugian negara yang ditimbulkan dalam dugaan korupsi dana desa Suro Bali mencapai lebih dari Rp400 juta. (aa)

Baca Juga

0/Post a Comment/Comments

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE. Sebelum memberikan komentar silahkan follow
Kepahiang News terlebih dahulu.