Punya Hutang Negara, Paslon Tidak Bisa Ikut PILKADA

 

Aturan maju di Pilkada dan yang bisa di beri kelonggaran.


KEPAHIANGNEWS.COM-KEPAHIANG - Sebelumnya Peraturan KPU Nomor 68 tahun 2009 tentang tata cara pencalonan dalam pemilu adalah mensyaratkan bakal calon terbebas dari hutang dan hal tersebut harus dilampirkan.


Namun terikait dengan hal tersebut, ada poin-poin yang masih bisa beri kelonggaran oleh pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau oleh peraturan UU yang berlaku. Menyikapi kendala keuangan yang dialami sejumlah calon dengan mereka melakukan peminjaman uang atau berhutang kepada pihak tertentu untuk membiayai kampanye dan mobilisasi suara, Itu biasnya masih bisa diberi kelonggaran.


Sedangkan untuk hutang yang tidak diperbolehkan kepada para bakal calon adalah jika terkait dengan keuangan negara. 


Di antaranya adalah pengembalian uang negara, pembayaran pajak, dan tarikan wajib dari pemerintah, yang wajib dikembalikan, bahkan sudah ada ranah hukumnnya. Hutang tersebut harus lunas karena berpotensi menimbulkan kerugian negara. Sedangkan hutang yang bersifat pribadi masih akan ditolerir oleh KPU. (**)

Baca Juga

0/Post a Comment/Comments

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE. Sebelum memberikan komentar silahkan follow
Kepahiang News terlebih dahulu.