Mengenal Sejarah Singkat Kabupaten Kepahiang Dan Pemimpinnnya



A. ZAMAN PERJUANGAN

Zaman perjuangan melawan kolonial Belanda menjadi saksi sejarah mulai dikenalnya nama Kepahiang. Pada masa itu, Kota Kepahiang dikenal sebagai ibukota Kabupaten Rejang Lebong, yang disebut Afdeling Rejang Lebong beribukota di Kepahiang.


Sesaat setelah peralihan kekuasaan dari penjajahan Belanda ke Jepang, hingga kemudian Jepang menjajah bumi pertiwi 3,5 tahun lamanya, kota Kepahiang tetap merupakan pusat pemerintahan bagi Kabupaten Rejang Lebong.

Bahkan, setelah proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia, yakni sejak 18 Agustus 1945 hingga 1948, Kepahiang tetap menjadi ibukota Kabupaten Rejang Lebong sekaligus sebagai basis kota perjuangan. Sebab, mulai dari pemerintahan sipil dan seluruh kekuatan perjuangan, yang terdiri dari Laskar Rakyat, Badan Perlawanan Rakyat (BPR dan TKR yang kemudian sebagai cikalbakal TNI), semuanya berpusat di Kepahiang.


Di penghujung 1948, merupakan masa yang tak mungkin bisa dilupakan oleh masyarakat Kepahiang. Karena pada tahun itulah, khususnya menjelang agresi Militer Belanda kedua, seluruh fasilitas vital kota Kepahiang dibumihanguskan.

Dimulai dari Kantor Bupati, Gedung Daerah, Kantor Polisi, Kantor Pos dan Telepon, Penjara serta Jembatan yang akan menghubungkan Kota Kepahiang dengan tempat-tempat lainnya, terpaksa dibakar, guna mengantisipasi gerakan penyerbuan tentara kolonial Belanda yang terkenal bengis masuk ke pusat-pusat kota dan pemerintahan serta basis perjuangan rakyat. Setahun kemudian, tepatnya 1949, seluruh aparatur Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong berada dalam pengasingan di hutan-hutan. Sehingga pada waktu terjadi penyerahan kedaulatan dari Pemerintah Hindia Belanda ke Pemerintah Republik Indonesia, yang oleh masyarakat waktu itu disebut kembali ke kota, terjadilah keharuan yang sulit dibendung. Sebab, aparatur Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tidak dapat lagi kembali berkantor ke Kota Kepahiang karena seluruh fasilitas pemerintahan daerah telah dibumihanguskan. Namun, semangat mereka pantang surut. Dengan sisa-sisa kekuatan, serta semangat yang membaja, seluruh aparatur pemerintahan daerah terpaksa menumpang ke Kota curup, karena di sini masih tersisa sebuah bangunan Pesanggrahan (kini tempat bersejarah itu dibangun menjadi Gedung Olah Raga Curup).


B. PUDARNYA PERAN KEPAHIANG

Pada 1956, kota Curup ditetapkan sebagai ibukota Kabupaten Rejang Lebong berdasarkan Undang-Undang. Sejak itu pula, peran Kepahiang mulai memudar, bahkan ada yang menyebut mahkota kejayaan Kabupaten Kepahiang surut. Sebab, dengan penetapan Curup sebagai ibukota Kabupaten Rejang Lebong, maka kota Kepahiang sendiri ditetapkan sebagai ibukota kecamatan, bagian dari wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Pada masa-masa berikutnya, lantaran memiliki nilai historis tinggi, sejumlah tokoh masyarakat Kepahiang, pernah memperjuangkan Kepahiang menjadi Ibukota Provinsi dan Kota Administratif. Sayangnya, perjuangan mulia tersebut kandas di tengah jalan lantaran pemerintah pusat tak merespons keinginan dan aspirasi masyarakat tersebut.


toh Kabupaten Rejang Lebong tak serta-merta menyetujui aspirasi para tokoh masyarakat kepahiang tersebut. Dengan kata lain, Kabupaten Rejang Lebong (kabupaten induk) justru keberatan melepas Kepahiang, karena daerah ini merupakan wilayah paling potensial di Rejang Lebong. Surutkah keinginan masyarakat Kepahiang menghadapi kenyataan ini? Justru tidak. Dengan kesabaran, niat tulus dan ikhlas, disertai lobi-lobi serta diplomasi intensif, akhirnya Kabupaten Kepahiang berhasil diwujudkan. Maka, sejak itu pula mahkota Kepahiang yang pernah “hilang” dapat direbut kembali. Ibarat kata, pinang telah pulang ke tampuknya. Harapan itu pun kemudian berbuah suka cita, ketika pada 7 Januari 2004, Kepahiang diresmikan sebagai kabupaten otonom oleh Menteri Dalam Negeri RI (saat itu), Jend. TNI (purn.) Hari Sabarno di Jakarta. Peresmian itu dikukuhkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003, tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu.


C. KEBANGKITAN KEPAHIANG

Ketika era reformasi bergulir pada 1998, gaungnya pun sempat menggema hingga ke bumi Kepahiang. Oleh masyarakat Kepahiang, momentum ini merupakan kesempatan emas memperjuangkan kembali kebangkitan sekaligus awal kemandirian Kepahiang. Situasi ini kian terbuka lebar, setelah pemerintah dan DPR RI melahirkan produk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang juga lazim disebut sebagai undang-undang tentang otonomi daerah.

Setelah melalui tahap penyamaan persepsi dan konsolidasi, maka masyarakat Kepahiang sepakat untuk mengusulkan daerah ini menjadi kabupaten baru. Maka, sejak Januari 2000, para tokoh dan segenap komponen masyarakat Kepahiang, baik yang berdomisili di Kepahiang sendiri maupun yang berada di luar daerah, seperti di Curup, Bengkulu, Jakarta, Bandung, serta kota-kota lainnya, sepakat untuk mengembalikan mahkota Kepahiang sebagai kabupaten kembali.


Sebagai realisasi dari kesepakatan bersama para tokoh masyarakat Kepahiang, maka dibentuklah badan perjuangan dengan nama Panitia Persiapan Kabupaten Kepahiang (PPKK).

Follow up dari aktivitas badan perjuangan tersebut, maka secara resmi PPKK telah menyampaikan proposal pemekaran Kabupaten kepahiang yang ditujukan kepada:

  1. Bupati Rejang Lebong;
  2. DPRD Kabupaten Rejang Lebong;
  3. Gubernur Bengkulu;
  4. DPRD Provinsi Bengkulu;
  5. Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.

Akan tetapi, rupanya perjuangan memekarkan Kepahiang menjadi kabupaten tak semulus yang diharapkan. Sebab, meskipun Kepahiang merupakan daerah pertama di Provinsi yang memperjuangkan pemekaran era reformasi, toh Kabupaten Rejang Lebong tak serta-merta menyetujui aspirasi para tokoh masyarakat kepahiang tersebut. Dengan kata lain, Kabupaten Rejang Lebong (kabupaten induk) justru keberatan melepas Kepahiang, karena daerah ini merupakan wilayah paling potensial di Rejang Lebong. Surutkah keinginan masyarakat Kepahiang menghadapi kenyataan ini? Justru tidak. Dengan kesabaran, niat tulus dan ikhlas, disertai lobi-lobi serta diplomasi intensif, akhirnya Kabupaten Kepahiang berhasil diwujudkan. Maka, sejak itu pula mahkota Kepahiang yang pernah “hilang” dapat direbut kembali. Ibarat kata, pinang telah pulang ke tampuknya. Harapan itu pun kemudian berbuah suka cita, ketika pada 7 Januari 2004, Kepahiang diresmikan sebagai kabupaten otonom oleh Menteri Dalam Negeri RI (saat itu), Jend. TNI (purn.) Hari Sabarno di Jakarta. Peresmian itu dikukuhkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2003, tentang Pembentukan Kabupaten Lebong dan Kabupaten Kepahiang di Provinsi Bengkulu.


Ditunjuk sebagai Kepala Daerah pertama (caretaker) Kabupaten Kepahiang adalah Ir. Hidayatullah Sjahid, M.M., yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 131.28-8 Tahun 2004, pada 6 Januari 2004, tentang Pengangkatan Penjabat Bupati Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Pelantikannya sendiri dilakukan oleh Gubernur Bengkulu atas nama Menteri Dalam Negeri pada 14 Januari 2004. Hingga kini, Kabupaten Kepahiang telah dipimpin tiga orang Kepala daerah, yaitu:


  1. Ir. Hidayatullah Sjahid, M.M., periode 14 Januari 2004 hingga 29 April 2005, sebagai Penjabat Bupati Kepahiang (caretaker).
  2. Drs. Husni Hasanuddin, periode 30 April 2005 hingga 6 Agustus 2005, sebagai Penjabat Bupati kepahiang (caretaker).
  3. Drs. H. Bando Amin C. Kader Rio Rajo Dipati Junjung, M.M., periode 7 Agustus 2005 hingga 7 Agustus 2010, sebagai bupati Kepahiang definitif berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah Langsung (Pilkada Langsung) Kepahiang pada 2005.
  4. Dan saat ini Bupati Kepahiang kembali di Jabat. Ir. Hidayatullah Sjahid, M.M., Priode 2016-2020 dan kembali mencalonkan diri, dan menjabat Bupati Kepahiang 2021 hingga 2024 mendatang.

A. MOTTO

Motto yang dikembangkan Kabupaten Kepahiang adalah “Kepahiang Kabupaten ALAMI (Asri Laksana Emas dan Intan).”


B. VISI PEMBANGUNAN

Visi adalah gambaran menantang tentang keadaan masa depan yang berisikan cita dan citra yang ingin diwujudkan oleh instansi pemerintah, merupakan cara pandang jauh ke depan tentang kemana dan bagaimana Pemerintah Kabupaten Kepahiang harus dibawa dan berkarya agar konsisten, eksis, antisipatif, inovatif serta produktif.

Visi yang ditetapkan harus dapat memberikan motivasi kepada seluruh aparatur yang ada di Kabupaten Kepahiang untuk
meningkatkan kinerja dalam rangka mewujudkan visi tersebut. Karena itulah, visi dalam membangun Kabupaten Kepahiang disusun berdasarkan kondisi sumber daya manusia (SDM), sumber daya alam (SDA), serta isu permasalahan aktual saat ini, khususnya untuk periode lima tahun ke depan (2005-2010), yaitu: “Kabupaten Kepahiang Terdepan dalam Industri dan Pariwisata Berbasis Pertanian dan SDM, dengan Program IKUTT (Ikan, Kebun, Tanaman Pangan, Hortikultura dan Ternak.”


C. MISI PEMBANGUNAN

Misi merupakan serangkaian langkah dan kebijakan strategis uyang ditetapkan guna pencapaian visi yang sebelumnya telah ditetapkan. Karena itu, untuk mewujudkan visi tersebut, maka dirumuskanlah misi Kabupaten Kepahiang untuk lima tahun ke depan (2005-2010) sebagai berikut:

  1. Menerapkan pelaksanaan pemerintah yang bersih dan berwibawa.
  2. Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat.
  3. Melaksanakan pembangunan ekonomi dengan skala prioritas untuk kesejahteraan masyarakat.
  4. Membangun prasarana dan sarana perekonomian daerah.
  5. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pengembangan sarana dan prasarana pendidikan, dan perluasan kesempatan belajar bagi masyarakat.
  6. Memanfaatkan dan mengelola potensi sumber daya alam (SDA) secara optimal dan berkelanjutan.
  7. Mengembangkan program kependudukan sebagai modal utama pembangunan.
  8. Meningkatkan pemberdayaan masyarakat (people empowerment) secara berkeadilan.
  9. Membangun kehidupan sosial budaya masyarakat yang berkualitas.
  10. Menyediakan kesempatan kerja dan meningkatkan kualitas kerja.


D. STRATEGI PEMBANGUNAN

Untuk mewujudkan visi, misi dan program pemerintah daerah selama lima tahun ke depan tersebut (2005-2024), maka beberapa strategi yang tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), perlu ditempuh sebagai berikut:

  1. Menyusun pemerintahan mandiri yang dapat menetapkan prioritas pembangunan dan mengambil keputusan yang tepat sesuai dengan aspirasi masyarakat serta menerapkan nilai-nilai etika aparatur, guna membangun budaya kerja yang mendukung produktivitas kerja yang tinggi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelengaraan negara, khususnya dalam rangka memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.
  2. Mengembangkan keharmonisan hubungan lembaga eksekutif dan legislatif serta meningkatkan kapasitas dan pengelolaan keuangan pemerintah daerah serta meningkatkan dan menciptakan hubungan kerjasama dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah pusat dalam bidang pembiayaan pembangunan.
  3. Memadukan usaha di bidang pertanian dan nonpertanian untuk memperbanyak kesempatan kerja dan kesempatan berusaha guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
  4. Membagi dan menata wilayah sesuai dengan peruntukannya menjadi beberapa daerah business distrik sesuai dengan komoditas unggulan setempat dan disesuaikan dengan penataan wilayah adiministrasi pemerintahan.
  5. Membangun dan memperbaiki sarana dan prasarana perekonomian daerah terutama untuk membuka daerah potensial yang terisolir serta penghubung daerah sentra-sentra produksi ke konsumen.
  6. Membangun dan mengembangkan fasilitas pelayanan dasar (pendidikan, kesehatan dan informasi) secara merata bagi masyarakat, guna meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) dan kesejahteraan masyarakat dengan memenuhi hak-hak dasar pelayanan pendidikan dan kesehatan yang berkualitas.
  7. Menyusun dan menerapkan peraturan daerah (Perda) tentang Usaha Kecil dan Menengah (UKM) serta Perda tentang wajib daftar perusahaan, beserta ketentuan pelaksanaannya dalam rangka membangun landasan legalitas usaha yang kuat, dan melanjutkan penyederhanaan birokrasi, perizinan, lokasi serta peninjauan terhadap peraturan lainnya yang kurang kondusif bagi UKM.
  8. Memperbaiki sistem pengelolaan sumber daya alam (hutan) dengan meningkatkan keterlibatan masyarakat secara langsung dalam pengelolaan, meningkatkan koordinasi dan penguatan kelembagaan serta meningkatkan pengawasan dan penegakan hukumnya.
  9. Mempertajam prioritas penelitian, pengembangan dan rekayasa ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK) yang berorientasi pada permintaan dan kebutuhan masyarakat dan dunia usaha dengan maproad yang jelas, serta meningkatkan kapasitas dan kapabilitas IPTEK dengan memperkuat kelembagaan, sumber daya dan jaringan IPTEK di pusat dan daerah.
  10. Mengembangkan program kependudukan sebagai modal utama pembangunan. ??

Baca Juga

0/Post a Comment/Comments

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE. Sebelum memberikan komentar silahkan follow
Kepahiang News terlebih dahulu.