KEPAHIANGNEWS.COM - Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepahiang menggelar Asistensi Pengisian SPT Tahunan dan Pemadanan NIK menjadi NPWP kepada ASN dan Wajib Pajak di kantor kecamatan Tebat Karai pada Jum'at (10/03/2023).
"Kita mendukung program pemerintah melakukan validasi dan Pemadanan NIK-NPWP. Tahun 2024 NIK akan menjadi menjadi NPWP sehingga tujuan pemerintah secara nasional untuk mewujudkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Single Identification Number dapat terwujud," kata Kepala KP2KP Kepahiang Syafril Arifin.
Dia juga mengimbau kepada wajib pajak diwilayah kecamatan Tebat Karai untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPH orang pribadi paling lambat tanggal 31 Maret 2023 dan melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP.
Sementara itu Camat Kecamatan Tebat Karai Renal Saputro, MP saat melakukan validasi dan Pemadanan NIK meminta semua ASN dan Wajib Pajak untuk segera melaporkan SPT tahunan dan Pemadanan NIK menjadi NPWP.
" NIK menjadi NPWP ini sangat penting, segera lakukan Pemadanan. Pada saat nya nanti semua kegiatan dan transaksi kita akan menggunakan NIK," kata Camat Tebat Karai.
Selain itu dia juga menjelaskan peraturan menteri keuangan nomor 112 tahun 2022 yang menjadi dasar Pemadanan NIK menjadi NPWP.
"NIK menjadi NPWP merupakan program nasional dalam mewujudkan Satu data indonesia. NIK menjadi identitas tunggal yang teregistrasi dalam semua administrasi keuangan dan pelayanan publik," pungkas Renal Saputro.
Diketahui pada kegiatan ini juga dilakukan kegiatan diskusi dan konsultasi terkait permasalahan perpajakan dan keuangan.
#tebatkarai #kecamatantebatkarai.***
Post a Comment
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE. Sebelum memberikan komentar silahkan follow
Kepahiang News terlebih dahulu.