Pengertian Jalan Ring Roud Dan Manfaatnya Bagi Daerah

"Jalan Ring Roud adalah mengalihkan sebagai arus lalulintas terusan dari pusat kota"


KEPAHIANGNEWS.COM
- Jalan Lingkar adalah jalan yang melingkari pusat kota, yang berfungsi untuk mengalihkan sebagai arus lalulintas terusan dari pusat kota. Biasanya merupakan bagian jaringan jalan dengan pola radial membentuk ring radial. 

Semakin besar kota semakin banyak ring digunakan, Dan istilah umum pandangan terhadap jalan lingkar Ring Road merupakan istilah masyarakat pada umumnya yang melihat jaringan jalan tersebut melingkar atau mengelilingi kota. Sesuai dengan Undang-undang nomor 13 Tahun 1980, tentang jalan yaitu pasal 1 dan penjelasan yang menyebutkan bahwa jalan adalah suatu prasarana per hubungan darat dalam bentuk apapun dengan pengecualian jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kebel, yang diperuntukkan bagi lalu lintas kenderaan orang dan hewan. 

Jalan meliputi segala bagian jalan termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas. 

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 1985 menjelaskan tentang jalan yaitu: 1. Sistem jaringan jalan primer disusun mengikuti ketentuan pengaturan tata ruang dan struktur perkembangan wilayah tingkat nasional yang menghubungkan simpul-simpul jasa distribusi. 2. Jalan arteri primer menghubungakan kota jenjang kesatu yang terletak berdampingan atau menghubungkan kota jenjang kedua. Dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang jalan raya dan peraturan Pemerintah Nomor 26 tahun 1985 tentang jalan berikut Undang-undang nomor 14 tahun 1992 tentang lalu lintas dan Angkutan Jalan dan serta Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tantang Angkutan Jalan, PP Nomor 43 Tahun 1993 tentang prasarana dan lalu lintas jalan. 

Adapun jalan lingkar Ring Road merupakan istilah masyarakat pada umumnya yang melihat jaringan jalan tersebut melingkar atau mengelilingi kota. Adapun jaringan jalan yang baik dan lancar akan memudahkan pergerakkan, baik pergerakkan manusia maupun pergerakkan barang. Pada dasarnya prasarana jaringan jalan mempunyai 2 peran utama yaitu: 1. Sebagai alat bantu untuk mengarahkan pembangunan di daerah perkotaan. 2. Sebagai prasarana bagi pergerakkan manusia maupun barang yang timbul akibat adanya kegiatan didaerah perkotaan tersebut.

Jadi pembangunan jalan ring roud di Kabupaten Kepahiang, adalah diperuntukan untuk kemajuan suatu daerah, dan kelancaran aktifitas perasarana transportasi yang sudah berangsur membludak, akibat perkebangan jaman. Hal tersebut juga dapat meningkatkan prekonomian masyarakat, perluasan wilayah, dan tatanan kota dapat lebih bagus, dikarenakan jalan ring roud biasanya akan ada para pelaku usaha setiap pinggiran jalan tersebut.(aa)
Baca Juga

0/Post a Comment/Comments

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE. Sebelum memberikan komentar silahkan follow
Kepahiang News terlebih dahulu.