DPMPTSP Kabupaten Kepahiang, Serahkan IMB Ke RSUD Rejang Lebong

"DPMPTSP Kabupaten Kepahiang menerima Koordinasi dari Bapak Dwi Prasetyo, Kabag Admnistrasi RSUD Rejang Lebong"


KEPAHIANGNEWS.COM - Kepala DPMPTSP Kabupaten Kepahiang dan Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan menerima Koordinasi dari Bapak Dwi Prasetyo, Kabag Admnistrasi RSUD Rejang Lebong, dan Tim dari RSUD Kabupaten Rejang Lebong sekaligus melakukan menyerahkan secara resmi Surat Izin Aktivitas Rumah Sakit/Izin Operasional RSUD Kabupaten Rejang Lebong, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Ruang Rawat Inap dan 298 Surat Izin Tenaga Kesehatan, yang diserahkan pada Senin (19/09/2022) lalu.

"Benar pada hari senin (19/09/2022) kemarin kita menerima kedatangan rombongan pihak RSUD Tejang Lebong, untuk membahas masalah perizinan RSUD Rejang Lebong yang selama ini belum memiliki Izin. Untuk saat ini RSUD Rejang Lebong telah memiliki izin yang selama ini belum lengkap", ungkap Kadis Elva Mardiana, S.IP, M.S.

Lanjutnya, semoga dengan diterbitkan dan diserahkannya Perizinan Berusaha ini terutama Surat Izin Aktivitas Rumah Sakit/Surat Izin Operasional (SIO),  RSUD Kabupaten Rejang Lebong dapat menjalankan fungsi dan pelayanan kepada masyarakat secara optimal.(aa)
Baca Juga

0/Post a Comment/Comments

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE. Sebelum memberikan komentar silahkan follow
Kepahiang News terlebih dahulu.