Pembacaan Keputusan Sidang Lanjutan Tindak Pidana Korupsi Desa Kelobak

KEPAHIANGNEWS.COM - Sidang lanjutan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana desa pada Desa Kelobak Tahun Anggaran 2020, hari ini Senin 06 Juni 2022 Pukul 14.00 WIB, sidang dilaksanakan secara online dengan para terdakwa berada di Lapas Curup, Penuntut Umum dan Penasehat Hukum masing-masing terdakwa  berada di Pengadilan Tipikor Bengkulu,dengan agenda Putusan.

Berdasarkan Putusan Nomor: 12/Pid.sus/TPK/2022/PN. Bkl tanggal 06 Juni 2022 menyatakan bahwa terhadap terdakwa Mansur Bin Hakiman (Alm) terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan terhadap terdakwa Mansur dijatuhi putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dengan perintah agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 

Terhadap terdakwa Mansur Bin Hakiman (Alm) dijatuhkan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- Sub pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp. 206.426.703,8 dikurangkan dengan barang bukti yang disita dari terdakwa sebesar Rp. 57.590.000,- yang dirampas dan diperhitungkan sebagai pengembalian kerugian keuangan negara sehingga sisa pembayaran uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa sebesar Rp. 148.836.730,- Sub pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan 


Dan berdasarkan Putusan Nomor: 13/Pid.Sus/TPK/2022/PN.Bkl tanggal 06 Juni 2022 menyatakan bahwa terdakwa Bulian alias Bul Bin Samsudin (Alm) dan terdakwa Candra Riswanjaya,A.Md Alias Can Bin Abdul Gani terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Terhadap terdakwa I Bulian alias Bul Bin Samsudin (Alm) dijatuhi putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan sedangkan terhadap terdakwa II Candra Riswanjaya,A.Md Alias Can Bin Abdul Gani dijatuhi putusan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 9 (sembilan) bulan dengan perintah agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan dan terhadap para terdakwa masing-masing dijatuhkan pidana denda sebesar Rp. 50.000.000,- Sub pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran Uang Pengganti terhadap terdakwa I Bulian alias Bul Bin Samsudin (Alm) sebesar Rp. 6.400.000,- dengan cara merampas uang yang dititipkan kepada Penuntut Umum sebesar Rp.6.400.000,- yang diperhitungkan sebagai pengembalian keuangan negara. Terhadap terdakwa II Candra Riswanjaya,A.Md Alias Can Bin Abdul Gani sebesar Rp.8.000.000,- Sub pidana penjara selama 1 (satu) tahun.

"Bahwa terhadap putusan tersebut sikap terdakwa Mansur Bin Hakiman (Alm) adalah pikir-pikir dan sikap terdakwa Bulian alias Bul Bin Samsudin (Alm) dan terdakwa Candra Riswanjaya,A.Md Alias Can Bin Abdul Gani menerima hasil putusan tersebut  kemudian sikap Jaksa Penuntut Umum adalah pikir-pikir", Ungkap Kasi Pidsus Kejari Kepahiang Dwi Nanda Syaputra, SH, MH. (aa)
Baca Juga

0/Post a Comment/Comments

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE. Sebelum memberikan komentar silahkan follow
Kepahiang News terlebih dahulu.