KEPAHIANGNEWS.COM - Jumat (8/4) siang Satreskrim Polres Kepahiang menggelar kegiatan Konferensi Pers pengungkapan kasus aborsi yang menewaskan A-A seorang warga kabupaten Rejang Lebong yang melibatkan 3 orang tersangka berinisial A-S (27) warga desa Padang Jaya kabupaten Bengkulu Utara yang merupakan pacar korban, R-T (27) warga kelurahan Pasar Ujung kabupaten Kepahiang yang merupakan teman A-S dan D-W (36) serong ASN RSUD Kepahiang warga kelurahan Pasar Ujung yang diduga bertindak memalsukan resep dokter.
Akbp Suparman Kapolres Kepahiang menjelaskan, kronologis terjadinya kasus aborsi yang menewaskan korban A-A. Bermula dari korban dan pelaku yang merupakan pasangan kekasih yang telah melakukan layaknya hubungan suami-istri dan mengakibatkan si korban hamil hingga berusia 11 minggu kanduang. Namun pelaku yang sudah memiliki istri sah dan anak, mengajak korban untuk menggugurkan kandungan tersebut dengan meminta bantuan rekannya.
"Pelaku ini seorang pegawai BUMN yang juga telah memiliki isteri dan anak. Takut ketahuan, dari pengakuan pelaku. Dirinya dengan korban memang sepakat untuk menggunakan kandunagn tersebut denan bantuan rekan pelaku berinisial R-T," Jelas Kapolres
Sementara untuk proses pengguguran sendiri, pelaku R-T memintak bantuan kepada pelaku D-W untuk mendapatkan obat penggugur kandungan.
"Membantu tindakan tersebut, D-W memalsukan resep dokter dengan imbalan uang kurang lebih Rp. 1 500.000. Namun setelah korban menkonsumsi obat tersebut mengalami muntah-muntah dan sempat dirawat di RSUD Kepahiang selam 3 hari dan meninggal dunia." Tegas Kapolres
Sementara pasal yang dipersangkakan terhadap 3 orang pelaku dikenakan pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana hukuman 10 tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.(aa)
Post a Comment
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE. Sebelum memberikan komentar silahkan follow
Kepahiang News terlebih dahulu.