Seperti yang di ungkapkan salah satu korban penipuan Bidaria (37) warga Kelurahan Ujan Mas Atas, dirinya tertipu oleh JK dengan memberikan sterpikat tanah ke pelaku untuk digadaikan ke salah satu Bank, dengan alasan ingin menutupi pinjaman lama dan ingin meminjam lagi, dan ia akan diberikan uang sebesar 30 juta.
"Saya tertipu oleh JK berbentuk sterpikat tanah saya, karena ia ingin meminjam seterpikat tersebut untuk meminjam kembali ke bank dan menutup pinjaman bank yang lama, dan saya akan diberikan uang sebesar 30 juta. Untuk korban bukan saya saja, tetapi masih banyak yang lainnya, untuk sementara yang melapor ke pihak polisi ada 13 orang dengan bentuk penipuan berpareasi, dan korban adalah warga Kelurahan Ujan Mas semua", ungkap Korban Bidaria.
Saya berharap kepada pihak kepolisian, semoga secepatnya diperoses, dan uang yang dipinjam atau barang tersebut dapat dikembalikan secepatnya, jika tidak kepada pihak kepolisian tetap melakukan dengan proses hukum yang berlaku. (aa)
Post a Comment
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE. Sebelum memberikan komentar silahkan follow
Kepahiang News terlebih dahulu.